Pelayanan Kesehatan Ibu Anak dan Keluarga Berencana (KIA-KB)

No. SK: 440/093/SK/2020

  1. Membawa BPJS asli atau KTP asli
  2. Membawa kartu KB
  3. Membawa Buku KIA

  1. Pasien mendaftar di ruang kartu
  2. Pasien masuk ke ruang poli KIA-KB
  3. Petugas melakukan anamnese
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  5. Petugas melakukan tindakan
  6. Pasien mengambil obat di apotik
  7. Pasien pulang

Tergantung pemeriksaan pada pasien

Tidak dipungut biaya

Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial (UKME)

1. Kotak Saran

2. Email : pblangrakal@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu Anak dan Keluarga Berencana (KIA-KB)"